Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas PA: Menikahkan Siswa SD yang Hamili Siswi SMP Bukan Solusi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2018 |17:18 WIB
Komnas PA: Menikahkan Siswa SD yang Hamili Siswi SMP Bukan Solusi
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (foto: Okezone)
A
A
A

"Meminta lembaga pernikahan seperti KUA dan Pengadilan untuk tidak memberikan dispensasi pernikahan usia anak ini," ujar Arist.

Namun untuk kepentingan terbaik bagi anak dan kelangsungan hidup anak yang sedang dikandung ibunya, Arist mendesak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung untuk bertindak memberikan perlindungan dan layanan sosial dan kesehatan kepada ibu dan anak yang dikandung.

Arist menambahkan, untuk memberikan yang terbaik bagi kedua anak dan untuk menjamin hak hidup anak yang masih dalam kandungan ibunya, Komnas Perlindungan Anak akan turun tangan dengam melibatkan para aktivis pegiat perlindungan anak dan LPA di Tulungagung.

"Untuk melakukan asesmen yang hasilnya akan disampaikan kepada kedua orangtua anak dan pemangku kepetingan dan pemerintah untuk diijadikan solusi yang terbaik," ujar dia.

Di sisi lain, Arist mengungkapkan dengan adanya fenomena ini, menjadi bukti bahwa ada bahaya besar di balik dari perkembangan zaman dan teknologi dewasa ini.

"Perubahan perilaku seksual usia anak ini menandakan bahwa telah terjadi "tsunami tekhnologi" yang perlu terus diantisipasi," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement