Kasus ini bermula ketika seorang siswi kelas VIII SMP di Kabupaten Tulungagung terbukti hamil oleh siswa kelas V SD di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Mirisnya lagi, anak lelaki itu sebenarnya sudah berusia 13 tahun, mengingat pernah dua kali tak naik kelas.
(Baca Juga: Bocah SD Hamili Pacarnya, Tamparan Keras bagi Dunia Pendidikan)
Sementara anak perempuan itu kini berusia 12 tahun sedang mengandung bayi berusia 6 bulan. Akibat ulah dua bocah ini, kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menikahkannya.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.
Menariknya sang ayah menyebut apa yang dilakukan anak laki-lakinya itu merupakan bagian dari ‘tes kejantanan’ pasca-sunat di alat vitalnya.
(Fiddy Anggriawan )