TULUNGAGUNG - Polisi terus mengusut kasus hamilnya siswi SMP oleh kekasihnya yang baru duduk di kelas 5 SD. Berdasarkan pemeriksaan kedua pelajar terserbut diketahui hubungan terlarang keduanya itu terjadi beberapa kali sejak November 2017.
"Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan terakhir Minggu di bulan Maret 2018 di tempat sama," ujar Kanit PPA Polres Tulungagung Ipda Retno Sugiarsih kepada Okezone, Jumat (25/5/2018).
(Baca Juga: Di Kala Rumah Kosong, Bocah SD Beraksi 'Tes Kejantanan' ke sang Pacar)
Keduanya diduga melakukan hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka. Dari keterangan kedua bocah tersebut, polisi mencatat perbuatan tidak senonoh sudah terjadi 4 kali dalam hingga membuat siswi SMP hamil.