Orangtua kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan kekeluargaan dan hendak menikahkan anaknya yang telah kadung mengandung. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak memberikan izin pernikahan lantaran sejoli tersebut masih di bawah umur.
Karena ditolak KUA, orang tua kedua belah pihak kini tengah berproses meminta dispensi pernikahan pada Pengadilan Agama (PA) setempat.
(Arief Setyadi )