Sementara anak perempuan itu kini berusia 12 tahun sedang mengandung bayi berusia 6 bulan. Akibat perbuatan dua bocah ini, kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menikahkannya.
(Baca Juga : KPAI Soroti Pola Asuh di Balik Kelakuan Bocah SD Hamili Pacarnya)
Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.
Menariknya sang ayah menyebut apa yang dilakukan anak laki-lakinya itu merupakan bagian dari ‘tes kejantanan’ pasca-sunat di alat vitalnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)