JAKARTA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Darwis M Aji, menganjurkan kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan atau institusi yang ada di Ibu Kota.
“Kesbang mengimbau supaya tidak memaksa, tidak mengikat, jadi mengimbau tidak meminta paksa. Karena memaksa itu sama juga seperti premanisme dan bisa dipidana,” kata Darwis saat dihubungi wartawan, Senin (28/5/2018).
Berdasarkan pengalaman yang ada, kata Darwis, pihaknya memang mengetahui kalau mereka kerap meminta THR kepada institusi yang dekat dengan mereka. Namun, setahu dirinya, itu pemberian THR itu sebagai bentuk sukarela, bukan paksaan.
“Pengalaman yang ada biasanya mereka minta sumbangan ke yang sudah kenal, memiliki kedekatan,” jelasnya.
Ia berharap kepada seluruh ormas untuk membuat sebuah unit usaha mandiri yang nantinya bisa menghasilkan pundi-pundi pemasukan. Dengan begitu, mereka tak akan meminta sumbangan kepada para pengusaha.