Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Sekarang masih kita lakukan pendalaman terkait bahan-bahan dan mereka cara masak," pungkasnya.
Seperti diketahui, sekira 89 warga di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.
Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
(Arief Setyadi )