Fredrich Yunadi Ngarep Dituntut Bebas

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 31 Mei 2018 16:44 WIB
Fredrich Yunadi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu berharap dituntut bebas.

"Kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas," kata Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Seorang pengacara, lanjut dia, tak dapat dijerat pidana seperti yang disangkakan JPU. Fredrich berkilah, ada lembaga tersendiri yang memang berhak melakukan pengawasan terhadap pengacara yakni Peradi.

"Kalau memang kami bersalah, ada Peradi. Sama seperti Polri atau militer, ada peradilan sendiri untuk mereka," kata dia.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Terkait Kasus E-KTP Hari Ini)

Apabila JPU tetap ngotot menuntut dirinya dengan hukuman berat, maka itu dianggapnya mencoreng lembaga hukum di Indonesia. Bahkan, ia menyebut hal tersebut seperti memperkosa undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya