Usut Kasus Amien Rais terkait Partai Setan, Polisi Akan Panggil MUI Setelah Lebaran

Badriyanto, Jurnalis
Senin 04 Juni 2018 11:35 WIB
Amien Rais. (Foto: Okezone)
Share :

Pasalnya, pernyataan Amien Rais itu disampaikan saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 April 2018. Dalam kasus tersebut, Amien Rais terlancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(han)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya