DPR Terima Usulan 2 Nama Calon Hakim Agung

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 05 Juni 2018 13:26 WIB
Pimpinan Komisi Yudisial bersama pimpinan DPR (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat konsultasi mengenai calon hakim agung dengan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. DPR sudah menerima dua nama calon hakim agung periode 2017-2018 yang sudah diseleksi KY. Dua nama itu selanjutnya akan diuji kepatutan dan kelayakan (fit and propert test) di Komisi III DPR.

“Kita akan dengarkan dulu apa yang akan disampaikan oleh KY,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di sela rapat konsultasi tertutup dengan KY di Gedung DPR, Selasa (5/6/2018).

Dua nama calon hakim agung yang diajukan KY adalah Abdul Manaf, mantan Dirjen Badan Peradilan Agama dan Pri Pambudi Teguh yang sebelumnya merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kedua nama akan diuji di Komisi III lalu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.

Pimpinan KY dalam rapat konsultasi dengan DPR menjelaskan soal proses seleksi yang berjalan sejak Oktober 2017 hingga Mei 2018. Seleksi itu untuk mengisi enam jabatan dua hakim agung yang pensiun dan harus segera diisi.

Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan pada Oktober 2017 institusinya menerima permohonan MA untuk pengisian kekosongan enam hakim agung. Pada Desember 2017 KY menerima kembali permohonan untuk mengisi dua hakim agung untuk kamar agama dan perdata.

 

"Pada hari ini kami menyampaikan usulan kepada DPR sebagai bagian dari proses konstitusional dalam seleksi calon hakim agung," kata Aidul seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, dalam proses seleksi ada 84 orang yang mendaftar, dalam tes administrasi hanya 74 orang yang lulus dan hanya 23 orang yang lulus tes kualitas.

Sementara itu, menurut dia, dari 23 orang tersebut, hanya delapan orang yang lulus tes kepribadian dan rekam jejak dan akhirnya hanya dua orang yang lolos dalam tes wawancara. "Akhirnya kami memutuskan dari delapan kekosongan hakim agung, hanya dua orang yang bisa lolos dalam proses seleksi yang kami usulkan ke DPR," katanya.

Dia menjelaskan, tes yang dilakukan KY untuk CHA berdasarkan parameter dan ketetapan institusinya yang sudah berlaku sejak 2013 sehingga tidak ada perubahan dalam proses seleksi.

 

Menurut dia, KY melibatkan para pakar dan melihat hasil karya profesi, kalau hakim karir dilihat putusan yang pernah dikeluarkan dan kalau berlatar belakang akademisi terkait disertasi yang pernah dibuatnya. "Seleksi ini bersifat terukur, baik kualitatif maupun kuantitatif sehingga tidak hanya satu kriteria," katanya.

Menurut dia, KY menunggu pengajuan dari MA untuk mengisi posisi enam hakim agung yang masih kosong.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya