KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Penerima Suap Proyek Islamic Center

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 Juni 2018 22:03 WIB
KPK konferensi pers soal OTT di Purbalingga (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi, sebagai tersangka. Politikus PDI-P tersebut diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Kempat tersangka tersebut ialah Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto. Kemudian, sebagai pihak pemberi suap yakni, tiga pihak swasta, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tipikor menerima hadiah atau janhi oleh Bupati Purbalingga terkait pengad‎aan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Agus menjelaskan, Tasdi selaku Bupati Purbalingga dibantu dengan Hadi Iswanto diduga menerima fee sebesar Rp1‎00 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018. Adapun nilai total proyek tersebut sebesar Rp22 miliar.

Uang Rp100 juta tersebut diduga merupakan bagian dari comitment fee ‎2,5 persen dari nilai total jatah yang disepakati sebesar Rp500 juta. Pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang berjalan dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2017 hingga 2019.

‎Sedangkan Librata Nababan dan Hamdani Kosen merupakan kontraktor yang sering menggarap proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Sedikitnya, kedua kontraktor tersebut sudah menggarap tiga proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya