KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Penerima Suap Proyek Islamic Center

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 Juni 2018 22:03 WIB
KPK konferensi pers soal OTT di Purbalingga (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Harta Kekayaan Bupati Purbalingga yang Kena OTT KPK Capai Rp640 Juta)

Sebagai pihak penerima suap, Tasdi dan ‎Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Kena OTT, Bupati Purbalingga Berpose Salam Metal saat Tiba di KPK)

Sedangkan pihak pemberi suap, hamdani, Librata, dan Ardiwiranata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya