Selanjutnya petugas mulai merangsek masuk ke bagian dalam dan turut melakukan penyegelan terhadap cluster bernama Orcestra yang sudah siap digunakan di Pulau D. Di sana sudah terlihat fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia.
Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini petugas masih melakukan penyegelan dengan menyebar ke beberapa titik yang ada di Pulau D.
Adaupun, Penyegelan dilakukan karena pulau D telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012.
(Qur'anul Hidayat)