Tiga Aturan yang Dilanggar hingga Pemprov DKI Menyegel Bangunan Pulau Reklamasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 12:40 WIB
Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits T/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI melakukan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang ada di Pulau D reklamasi. Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra mengatakan, ada 900 bangunan di pulau tersebut.

“Sekitar ada 900 bangunan yang berdasarkan hasil kajian kita,” ucap Benny di Pulau D, Kamis (7/6/2018).

Benny melanjutkan, tindakan penyegelan terhadap bangunan yang ada di Pulau D reklamasi ini lantaran tidak memiliki izin. “Karena semua bangunan ini tidak memiliki izin. Tetapi sudah melakukan pembangunan,” terang Benny.

Pantauan Okezone di lokasi, penyegelan itu dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel.

(Baca juga: Ketika Satpol PP Menyegel Bangunan Siap Pakai di Pulau Reklamasi)

Di dalamnya ditulis aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaran Bangunan Gedung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya