Otak Begal di Mimika, Beraksi 44 Kali dan Unggah Kejahatan di Medsos

Saldi Hermanto, Jurnalis
Selasa 12 Juni 2018 01:31 WIB
Otak begal di Mimika ditangkap. (Foto: Saldi/Okezone)
Share :

"Istimewa lagi, yang bersangkutan, saudara KK ini mengunggah hasil kejahatannya, barang-barang hasil kejahatannya termasuk handphone, motor maupun yang sudah dijualbelikan berupa uang ke salah satu media sosial, dan tidak malu-malu mempublikasikan dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan masyarakat atau orang-orang di sekitarnya," terang Kapolres.

Dari serangkaian aksi yang dilakukan pelaku, ditaksir kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai Rp400 juta dari total 34 LP terkait kendaraan roda dua yang dicuri, itu jika satu kendaraan dihitung Rp10 juta. Namun, pelaku menjual satu kendaraan yang dicuri senilai Rp10 juta dalam kondisi tanpa surat-surat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan perampasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya