MALAYSIA - Pihak berwenang Malaysia yang menyelidiki lembaga pengelola dana negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dililit skandal, sedang mempertimbangkan untuk menuntut mantan Perdana Menteri Najib Razak dengan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan properti. Hal ini diungkapkan salah seorang sumber Reuters, pada Jumat 15 Juni 2018.
Najib sedang diselidiki atas dugaan pencucian uang dan korupsi setelah berbagai laporan bahwa jutaan dolar dana mengalir ke rekening pribadi dari lembaga tersebut dan anak perusahaannya, SRC International. Mantan perdana menteri itu berkali-kali menyangkal tuduhan tersebut terkait 1MDB.
Sumber Reuters yang mengetahui secara dekat penyelidikan tersebut mengatakan, Najib mungkin akan dituntut atas penyalagunaan properti secara tidak jujur berdasarkan Hukum Pidana Malaysia. Sumber Reuters menolak diungkap identitasnya karena mereka tidak diperbolehkan berbicara mengenai penyelidikan tersebut.
Pelanggaran bisa dikenai hukuman penjara maksimum lima tahun, denda dan hukum cambuk. Namun, Hukum Pidana Malaysia melarang pengenaan hukum cambuk untuk pria berusia di atas 50 tahun.