Kasus 1MDB, Najib Razak Mungkin Dituntut Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Properti

Agregasi VOA, Jurnalis
Sabtu 16 Juni 2018 06:32 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak di Gedung Komisi Anti-Korupsi Malaysia/MACC (foto: AP/VOA)
Share :

Bila ada denda, jumlahnya akan ditentukan oleh pengadilan tergantung pelanggaran dan jumlah penyalahgunaan.

Menurut sumber tersebut, Najib mungkin juga akan menghadapi tuntutan tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda tidak lebih dari lima kali dari nilai hasil pencucian uang.

Jaksa Agung Malaysia yang baru, Tommy Thomas, mengatakan, Selasa 12 Juni 2018, bahwa pihaknya sedang mempelajari kemungkinan melakukan penuntutan pidana dan perdata, setelah menerima dokumen-dokumen penyelidikan 1MDB dari komisi anti-rasuah Malaysia (MACC).

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya