JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka strategi dengan mengelompokkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara. Dalam kasus ini, sudah ada 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, proses pengelompokan para tersangka anggota DPRD nantinya akan dipilih berdasarkan jabatan. Diduga, KPK sedang membuka babak baru dalam kasus ini.
"Penyidik akan menentukan dasar pengelempokan (pada) 38 tersangka, atas dasar apa? Misalnya atas dasar periode jabatan atau yang lain," kata Saut saat dikonfirmasi.
Pernyataan Saut Situmorang ini, sekaligus menjawab pertanyaan tentang kemungkinan pada proses penyidikan ke-38 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009/2014 dan 2014/2019.
Ketika ditanya tentang kemungkinan baru, dengan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru, Saut mengatakan bahwa saat ini belum bisa menyimpulkan.
"Tapi, itu bisa saja. Kita lihat dulu perkembangan yang 38 (tersangka) ini," katanya.
(Baca Juga : 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)
Ketika ditanya tentang apakah ada modus korupsi baru terkait dengan dugaan suap korupsi pada 38 TSK DPRD, dengan asal-usul uang suap, Saut menjawab bahwa hingga saat ini masih belum melihatnya.
(Baca Juga : KPK Periksa 11 Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Dugaan Suap Pengesahan APBD)
Dalam perkara ini, KPK sempat memeriksa salah satu Cawagub Sumut. Sebelumnya, sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait dugaan tipikor suap utk persetujuan LPJP APBD 2012, persetujuabn Perubahan APBD 2014 dan 2015, pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014 serta pengajuan Hak Interpelasi 2015.
(Erha Aprili Ramadhoni)