JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat di DPR berencana menggunakan hak angket dalam menyikapi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
"Ya betul, Demokrat akan mengambil langkah sesuai hak yang dimiliki oleh DPR yaitu mengajukan Hak Angket," kata Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (19/6/2018).
Ferdinand menilai, pengangkatan Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar penuh misteri. Pasalnya, usulan ini sebelumnya pernah dibatalkan Menko Polhukam Wiranto. Karena itu, ia menganggap hal ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Sehingga sikap ngotot dan bahkan mengabaikan protes publik itu menimbulkan kecurigaan bagi Partai Demokrat bahwa ini semua ada motif kepentingan subjektif. Maka itu Demokrat ingin buka kebenaran yang ada," jelas dia.
Sejumlah pihak mengkritik pemerintah ihwal dilantiknya Sestama Lemhanas Komisaris Jenderal M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan posisi Ahmad Heryawan (Aher). Mendagri Tjahjo Kumolo beserta Iriawan pun memberikan klarifikasi.
Tjahjo Kumolo menegaskan, pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia dan tim hukum Kemendagri mengaku telah mengkaji UU terkait sebelum melantik Iriawan.