Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Juni 2018 14:55 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan pengembalian uang hasil dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut diserahkan lebih dari 30 anggota DPRD Sumut.

"Sekitar Rp5,47 Miliar telah dikembalikan. Kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian uang dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/6/2018).

Febri menambahkan, tim penyidik telah ‎memeriksa sekira 200 saksi untuk proses penyidikan 38 orang tersangka. Sejauh ini, sudah ada 50 anggota DPRD yang terjerat dalam kasus suap anggota DPRD Sumut.

"Proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian yang sama tidak terulang. Baik untuk seluruh penyelenggara negara di Sumut maupun di tempat lain," terangnya.

Menurut Febri, korupsi massal seperti yang terjadi di DPRD Sumut tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang sangat besar. ‎Dia mengimbau agar kejadian tersebut tidak terulang di daerah lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya