SINJAI - Pilkada Serentak 2018 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi hambatan politik. Pilkada di kabupaten Sinjai diwarnai diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).
Diketahui, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon), yaitu Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, bahwa paslon nomor 2 didiskualifikasi oleh KPUD.
"Hambatan karena faktor politik di Sinjai, paslon Nomor 2 didiskualifikasi H-1 hanya karena persoalan administrasi laporan dana kampanye tapi karena printnya terlambat," ujarnya saat telekonferensi pemantauan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018).