Meski begitu, Sumarsono menjelaskan bahwa pemungutan suara pilkada tetap berjalan. Surat suara pun masih ada 3 paslon.
"Pilkada tetap berjalan, tetapi ada proses hukum setelah diskualifikasi," tutur Sumarsono yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.
Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan bila diskualifikasi belum bersifat inkrah. Karena ada waktu 3 hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi tersebut.
"Hal-hal seperti itu harus diantisipasi, saya tidak ingin ada tetesan darah di Pilkada Sulsel, " tutupnya.
(Awaludin)