Larangan WNI ke Israel Dicabut, Kemlu: Tidak Ada Komunikasi dengan Tel Aviv

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 28 Juni 2018 13:25 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Share :

JAKARTA – Kementerian luar negeri mengatakan bahwa sama sekali tidak ada komunikasi diplomatik antara Indonesia dengan Israel terkait pencabutan larangan terhadap warga berpaspor Indonesia untuk mengunjungi wilayah dan wilayah pendudukan Negeri Zionis.

“Mengenai masalah visa, saya jelaskan bahwa tidak ada komunikasi diplomatik antara Indonesia dengan Israel terkait masalah ini,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir kepada media,” Kamis (28/6/2018).

BACA JUGA: Israel Cabut Larangan Turis Indonesia Masuki Wilayahnya

Arrmanatha bahkan mengatakan, dia baru mengetahui masalah pencabutan larangan tersebut dari pemberitaan media.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 9 Juni lalu, Pemerintah Israel memberlakukan larangan bagi warga negara Indonesia untuk mengunjungi Israel. Namun, larangan yang diduga dilakukan sebagai pembalasan atas penolakan visa 53 warga Israel oleh pihak berwenang Indonesia itu dilaporkan telah dicabut pada Rabu, 27 Juni.

Kantor berita Turki, Anadolu mewartakan bahwa larangan tersebut dicabut setelah pihak berwenang Israel melakukan kontak dengan “saluran internasional”. Sementara Israel dan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik.

BACA JUGA: Israel Larang Masuk Turis Indonesia: Lima Hal yang Perlu Anda Ketahui

Pihak kementerian luar negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak melakukan kontak apa pun dengan Pemerintah Israel. Arrmanatha juga kembali menegaskan bahwa masalah visa adalah kewenangan masing-masing negara, dan pemerintah Indonesia berhak untuk memberikan atau menolak visa dari negara mana pun, termasuk Israel.

“Pemberian visa itu hak masing-masing negara sesuai dengan aturan negara tersebut. Untuk Indonesia, visa bagi negara manapun kita lihat dari kepatutan dalam kasusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Ini jadi hal utama dalam pertimbangan pemberian visa termasuk bagi warga negara Israel,” jelasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya