Ahmad Dita Prawira sendiri divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Ahmad Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )