MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terancam hukuman pidana, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan sementara. Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, mengindikasikan terjadinya tindak pidana Undang-Undang Pilkada terkait dugaan penggelembungan suara oleh KPU Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Panwaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana, usai memeriksa Ketua KPU Kota Makassar, M Syarief Amir, Sabtu (30/6/2018) siang tadi. Jika terbukti bersalah, Ketua KPU Kota Makassar terancam hukuman pidana tiga tahun penjara.
“Jika terbukti akan kami kenakan Pasal 178 E Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara,” kata Maulana.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap ketua KPU Kota Makassar yang dilaksanakan siang tadi, Maulana menjelaskan itu merupakan bagian untuk melihat adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara.
“Pemeriksaan ketua KPU merupakan bagian dari proses memastikan apakah tindak pidana (pelanggaran Pemilu) ini benar adanya. Sekaligus menjadi alasan bagi kami untuk menekan status(hukum)nya,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Makassar diperiksa setelah beredarnya hasil rekapitulasi data dari website resmi KPU Kota Makassar, yang berbeda dengan hasil perolehan suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tamalate Makassar.