Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 02 Juli 2018 17:04 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi PDI-Perjuangan, Rusliyanto didakwa menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati non-aktif Lampung Tengah, Mustafa dan Kadis Bina Marga, Taufiq Rahman.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan untuk Rusliyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp1 miliar," kata Subari Kurniawan, Senin, (2/7/2018).

Menurut tim Jaksa, Rusliyanto menerima suap sejumlah Rp1 miliar tersebut bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga. Uang suap diberikan Mustafa dan Taufik Rahman melalui Supranowo dan Muh. Andi Peranginangin.

"Terdakwa dan Natalis Sinaga mengetahui atau patut menduga uang teresebut diberikan agar Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya