Setelah dilakukan MoU antara Pemkab Lamteng dengan PT SMI, namun masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni surat pernyataan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Lamteng. Setelah itu Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk menemui Natalis Sinaga.
Kemudian, Taufik memerintakan Andri Kadarisman untuk menemui Natalis Sinaga di rumahnya. Natalis menyampaikan bahwa Taufik belum memenuhi janjinya memberikan uang kepada pimpinan DPRD Lamteng sebesar Rp 2,5 miliar.
Mustafa memerintahkan Taufik untuk mencari rekanan. Kemudian diusulkan untuk meminta bantuan kepada Miftahullah Maharano Agung alias Rano. Natalis kemudian kembali bertemu Mustafa di rumah dinas bupati dan meminta agar janji pemberian uang ditepati.
Taufik Rahman meminta terdakwa Rusliyanto untuk bantuan agar para pimpian DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman untuk PT SMI. Natalis Sinaga saat bertemu Rusliyanto membenarkan soal adanya janji Rp2,5 miliar.
Namun persetujuan belum juga ditekan karena belum diberikannya uang. Akhirnya Rano dihubungi untuk memberikan kontribusi dana atau komitmen fee proyek tahun 2018 sebesar Rp 900 juta. Rano memberikan cek untuk dicairkan sejumlah Rp900 juta.
Setelah itu, Taufik meminta Supranowo untuk menambah uang tersebut menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil dana taktis dari Dinas Bina Marga sebesar Rp100 juta. Supranowo kemudian memasukan uang Rp1 miliar ke dalam kardus.