Sambangi Markas Golkar, Bawaslu Minta Tak Calonkan Eks Napi Korupsi di Pileg

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 02 Juli 2018 21:30 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Bayu Septianto)
Share :

Abhan menegaskan, Bawaslu berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," tukas Abhan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya