JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah, dan dua pihak swasta, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri diduga kuat telah melakukan praktik korupsi terkait penyalahgunaan dana alokasi khusus Aceh.
"KPK tingkatkan status penyidikan dengan tetapkan 4 orang tersangka diduga penerima adalah Gubernur Aceh, IW, dan ESW dan Bupati Bener Meriah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Basaria menyebut, Irwandi diindikasikan telah menerima hadiah atau janji sebagai pihak penyelenggara negara. Pemberian uang tersebut senilai Rp500 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji alokasi khusus Aceh," ujar Basaria.