KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 23:05 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap Irwandi dan dua orang lainnya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya