JAKARTA - Setelah pemeriksaan selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus.
Irwandi dicokok di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/7/2018), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta.
Uang itu diserahkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga bagian dari total suap sebesar Rp1,5 miliar untuk Irwandi.
"Jumlah itu diduga bagian dari komitmen fee sebesar 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otsus," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta.
Basaria mengatakan, uang suap itu diyakini dikumpulkan Ahmadi dari sejumlah pengusaha. Ahmadi yang disebut sebagai pemberi suap juga ditetapkan menjadi tersangka.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menjadikan dua pengusaha bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Dana otsus Aceh tahun 2018, kata Basaria, mencapai Rp8 triliun. Anggaran dari pemerintah pusat itu dikelola Pemprov Aceh sebelum dibagi ke 23 kabupaten/kota.
Aceh merupakan daerah paling rawan korupsi, sejajar dengan Papua dan Papua Barat, terutama karena alokasi dana otsus per tahun.
Basaria mengatakan, KPK secara reguler memberikan asistensi dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.