Diduga Terima Suap Dana Otsus, Gubernur Aceh Tak Akan Dihukum Cambuk

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2018 10:00 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Share :

Lagi pula, tambah Nur Zahri, hukuman cambuk 100 kali atau 1.000 kali atas terpidana korupsi mungkin tidak akan menimbulkan efek jera,

"Ide yang ada di kami adalah tetap dihukum secara undang-undang antikorupsi dengan ancaman hukuman seperti yang tertulis ditambah dengan pemiskinan yang sekarang marak dilakukan oleh KPK dan juga kalau bisa di Aceh ditambah dengan cambukan, Itu yang memang kita gagas."

Namun Teuku Achmad Fuad Haikal berpendapat qanun yang mengatur tindak pidana korupsi bukan prioritas walau pernah ada diskusi potong tangan untuk kejahatan pencurian.

"Korupsi itu juga dianggap ya mencuri dan dalam hukum Islam ya potong tangan. Kan begitu sederhananya tapi kan harus disesuaikan dengan kondisi kekinian juga."

Teuku Achmad menegaskan bahwa sebenarnya dalam Islam itu yang lebih penting adalah pencegahan agar tindakan korupsi tidak berulang lagi, "Dalam konteks itu pencegahan, artinya hukum-hukum Syariat kan lebih cenderung ke sana."

Apakah ada pilih kasih?

Mungkin sepintas terkesan ada diskriminasi karena ada pelaku kejahatan yang dipermalukan di depan umum sementara yang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara ditangani secara tertutup.

Anggapan yang dibantah keras oleh Nur Zahri.

"Secara jelas qanun Syariah Aceh tidak pernah membeda-bedakan pelaku baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat bawah. Bahkan dalam beberapa proses cambuk yang dilakukan, terlihat variasinya dengan ada masyarakat bawah, bahkan juga non-Muslim sekali pun."

Walau umat Islam diharuskan untuk ditindak berdasarkan qanun, warga non-Muslim di Aceh boleh memilih untuk menjalani qanun atau mengikuti KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya