JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang ditahan kali ini adalah Sonny Firdaus (SF) terkait kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penahanan salah satu dari 38 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu, akan dilakukan selama 20 hari pertama.
"Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Febri menyatakan, hari ini sebetulnya penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada dua anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Helmiati dan Mislim Simbolon. Namun, keduanya tak menghadiri panggilan dari penyidik.
"Dari 3 orang tersebut yang datang sejauh ini 1 orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu SF," ucap Febri.
(Baca Juga: Kasus Suap Pengesahan APBD, Eks Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait Ditahan KPK)
Sebab itu, Febri menyebut, atas ketidakhadiran pihak tersebut, penyidik melakukan pemanggilan ulang. KPK, kata Febri, berharap kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," tutur Febri.
Penetapan tersangka ke-38 anggota DPRD Sumut itu merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.
(Baca Juga: Babak Baru Korupsi di DPRD Sumut, KPK Buka Strategi Pengelompokan)
Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.
Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Gunmr Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.
Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)