KPU Kota Bekasi Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Malam Ini

Djamhari, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2018 18:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Ketentuan lainnya adalah bahwa paslon hanya dapat mengajukan paling banyak empat saksi yang di antaranya, dua orang sebagai peserta rapat hasil rekapitulasi suara.

Sekadar diketahui, penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di Pilgub Jawa Barat diikuti empat paslon sementara, Pilwalkot Bekasi dua paslon.

Adapun proses rekapitulasi yang telah dilakukan KPU Kota Bekasi telah dilakukan sejak 28 Juni - 4 Juli 2018 kemarin, secara bertahap mulai dari tingkat TPS, Kelurahan, dan Kecamatan se-Bekasi oleh petugas PPK.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya