PANGKALANBARU - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menemukan empat ekor ikan Arapaima. Jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Ikan predator ganas ditemukan di salah satu rumah warga di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tim gabungan terdiri dari BKIPM Pangkalpinang, PSDKP Bangka, Dinas Perikanan Babel dan BKSDA Babel, langsung melakukan sosialisasi.
"Kita menemukan di satu rumah masyarakat yang memelihara sekitar empat ekor ikan Arapaima dengan panjang sekitar 1,5 meter dipelihara sekitar 5 tahun lalu," ucap Kepala BKIPM Pangkalpinang, M Ridwan Syahputra kepada awak media di Pangkalan Baru, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, keempat ikan tersebut nantinya harus diserahkan ke pihaknya untuk dimusnahkan. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan surat edaran dengan perintah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di mana selama satu bulan dari 1 - 31 Juli, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bagi yang memiliki atau memelihara dan memperjual belikan jenis-jenis ikan berbahaya (invasif) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41/PERMEN-KP/2014.
"Kami tegaskan penyerahan ikan-ikan ini tidak dilakukan penggantian untuk pemusnahannya. Usai memusnahan nanti, kita akan buat berita acara. Jika memang mau dimusnahkan sendiri, laporkan ke kita supaya kita bisa buat berita acara," kilah Ridwan.
Pasalnya, ketika pihak BKIPM sudah punya informasi dan tidak dimusnahkan ataupun disembunyikan, maka akan lakukan tindakan pidana. Di Indonesia, lanjut Ridwan ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Arapaima, kemudian ada ikan Aligator, ikan sapu-sapu, Piranha dan jenis ikan predator ganas lainnya.
"Tim kita sudah bergerak ke beberapa titik guna melakukan sosialisasi dan mendapat respon positif dari para pengusaha. Kita juga menemukan beberapa jenis ikan yang invasif dan kita masih menunggu kepada mereka untuk menyerahkan kepada kita," tuturnya.
BKIPM juga mengharapkan warga dengan kesadarannya datang langsung ke posko penyerahan ikan-ikan invasif tersebut yang telah disedikan BKIPM di tiga titik yakni Posko 1 di BKIPM Pangkalpinang, Posko 2 di wilayah Kerja BKIPM Tanjung Pandan Cargo Bandara HAS Hanandjoedin, Belitung dan Posko 3 wilayah Kerja Muntok, di Jl Raya Tanjung Kalian, Tebing Salam, Muntok, Bangka Barat.