"Kita harapkan kepada masyarakat yang memperjualkan jenis ikan invasif tersebut bisa menyerahkan secara sukarela, jika melewati tanggal 31 Juli, maka sesuai dengan perintah Menteri akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan sanksi pidana maupun perdata," Ridwan menegaskan.
Sesuai Pasal dan Undang-Undang (UU) negara, bagi yang memelihara dan membina membudidayakan dan memperjualbelikan ikan-ikan invasif yang dilarang masuk ke-Indonesia, dianggap melanggar Pasal 84 dan 86 UU 31 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp1,5 miliar.
"Jadi ini bukan main-main, untuk itu kami minta kepada masyarakat untuk segera menyerahkan jenis ikan invasif secara sukarela," cetus Ridwan.
Dijelaskannya, jenis ikan Arapaima dan ikan invasif lainnya yang bukan merupakan ikan asli Indonesia, dilarang masuk ke-Indonesia dan dilepaskan keperairan, karena tergolong predator yang membahayakan lingkungan hidup perairan dan bisa memakan sumber daya ikan untuk masyarakat.
"Di sungai rangkui di Pangkalpinang kemarin, informasi ada masyarakat yang memancing dapat ikan aligator. Jadi bukan tidak mungkin ikan-ikan invasif itu berada di perairan lainnya di Babel dan untuk tindakan hukum kita akan serahkan ke pihak kepolisian supaya ada efek jera," tegasnya.
Karena, kata Ridwan ada dampak yang dikhawatirkan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan perairan ekosistem kita jenis-jenis ikan invasif ini tidak ada predator alaminya. "Sehingga akan sangat cepat berkembang biak di lingkungan kita, kemudian menguasai lingkungan kita dan bisa menyebabkan ikan-ikan asli kita punah," tandasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)