"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, sopan dan belum pernah dihukum," sambung Hakim Sugianto.
Menurut Hakim, Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
Sementara itu, putusan terhadap terdakwa Khairudin sempat diwarnai perbedaan pendapat dari para hakim. Beberapa hakim berpendapat bahwa Khairudin bukan penyelenggara negara serta pejabat daerah sehingga tidak dapat diikutsertakan sebagai pihak penerima gratifikasi.