Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 19:23 WIB
Rita Widyasari jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

‎"Menimbang tiga hakim berpendapat Pasal 55 (turut serta), maka terdakwa dua (Khairudin) dapat diikutsertakan. Keputusan ini diambil dari suara terbanyak," terang Hakim Sugianto.

Atas keputusan tersebut, Rita dan Khairudin menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Pun demikian, terhadap tim jaksa penuntut umum pada KPK. Tim jaksa masih akan berpikir-pikir terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Rita dan Khairudin.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Khairudin dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya