Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 19:23 WIB
Rita Widyasari jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA ‎- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana ‎10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap rekan Rita yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Khairudin divonis delapan tahun penjara‎ dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

 

Adapun, ‎hal-hal yang memberatkan terhadap putusan Rita Widyasari yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Rita yang merupakan seorang Bupati seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat Kukar namun malah bertindak koruptif.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, sopan dan belum pernah dihukum," sambung Hakim Sugianto.

Menurut Hakim, Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.

 

Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

Sementara itu, putusan terhadap terdakwa Khairudin sempat diwarnai perbedaan pendapat dari para hakim. Beberapa hakim berpendapat bahwa Khairudin bukan penyelenggara negara serta pejabat daerah sehingga tidak dapat diikutsertakan sebagai pihak penerima gratifikasi.

‎"Menimbang tiga hakim berpendapat Pasal 55 (turut serta), maka terdakwa dua (Khairudin) dapat diikutsertakan. Keputusan ini diambil dari suara terbanyak," terang Hakim Sugianto.

Atas keputusan tersebut, Rita dan Khairudin menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Pun demikian, terhadap tim jaksa penuntut umum pada KPK. Tim jaksa masih akan berpikir-pikir terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Rita dan Khairudin.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Khairudin dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya