TANGSEL - Pelaku Pembunuhan berencana terhadap seorang buruh pabrik di Kabupaten Tangerang terancam hukuman mati. Kedua pelaku, Sutrisna alias Bule (33) dan Anwaruddin alias Bebek (37) dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 348 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/7/2018).
Kedua pelaku berhasil diringkus selang 2 hari sejak terjadinya pembunuhan itu. Mereka bersembunyi di tempat pelariannya di daerah Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Cikande, Serang, Banten. Karena melawan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki keduanya.
Dikatakan Ferdy, motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dan dendam lantaran sering terlibat cekcok di tempat kerja. Bahkan, ujar Ferdy, pelaku mengaku jika korban sempat menjelek-jelekkan kinerjanya di hadapan pimpinan pabrik.
"Motifnya karena sakit hati, dan klimaksnya pelaku merencanakan untuk membunuh korban," jelas Ferdy.
Peristiwa tragis yang menewaskan Iwan Wahyuda (39) terjadi pada Senin 2 Juli 2018 sore. Pria yang bekerja di PT Liberty Universal Inti Mas itu tewas dengan penuh luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Dalam menjalani aksinya, Bule meminta bantuan temannya, Bebek. Setelah itu, keduanya kompak tak masuk kerja pada hari kejadian. Mereka berencana mencegat korban di jalan lalu 'menghabisinya'.
"Saat korban pulang mengendarai sepeda motor, kedua pelaku membuntuti. Korban yang mengetahui hal itu, lalu membelokkan kendaraannya ke sebuah bengkel di pinggir jalan untuk meminta tolong. Akan tetapi, pelaku terus mengejar, dan menyerang korban secara membabi-buta," imbuhnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya jaket milik korban yang terdapat noda darah dan luka sobekan senjata tajam, sebilah pisau sangkur, pakaian serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
(Awaludin)