Dalam kondisi setengah sadar akibat mengkonsumsi obat yang diduga pil penenang, korban dibawa oleh AI dan FM ke kediaman pelaku. Korban dan juga FM menginap di rumah pelaku selama kurang lebih dua hari.
"Saya sebenarnya mau pulang, tapi kata AI saya disuruh nemenin F ke rumahnya," kata FM.
Hingga pada Selasa (2/7/2018), sekira pukul 05.00 WIB, korban yang saat itu tengah tertidur, dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.
"Iya F cerita ke saya kalau dia digituin sama AI. Saya sendiri tidur, jadi gak tahu, tempatnya juga pisah," ujar FM.