Tragedi KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Bakal Diperiksa Polisi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 02:01 WIB
Foto Istimewa
Share :

MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, 18 Juni 2018 lalu. Nurdin pun akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 9 Juli 2018 mendatang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, surat pemanggilan terhadap Nurdin sudah dilayangkan hari ini. Nurdin diminta kooperatif dan hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan itu.

"Nanti pemeriksaannya di Mapolda Sumut," kata Tatan kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Pemeriksaan Nurdin sebagai tersangka, lanjut Tatan, mulanya dijadwalkan pada pekan ini. Namun karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan tambahan, pemeriksaan Nurdin sebagai tersangka diundur sampai Senin (9/7).

"Kemarin mereka masih periksa saksi-saksi lagi. Jadi ditunda pemeriksaan tersangkanya,"tegas Tatan.

 

Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, 26 Juni 2018 kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Selain NS ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

Mereka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya