Istri Pemilik Bom di Pasuruan Masih Berstatus sebagai Saksi

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 15:41 WIB
Polisi Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkaran (TKP) Ledangan Bom di Pasuruan, Jawa Timur (foto: Antara)
Share :

"Kalau diberikan undang-undang baru, ya bisa berlaku 21 hari dan lebih lama lagi. Sekarang statusnya masih saksi," ungkap Machfud.

Menurut Machfud, pihaknya akan mengizinkan DR untuk menjenguk anaknya yang sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim ketika proses pendalaman sudah selesai. Ini dilakukan atas dasar kemanusian. Apalagi kondisi anaknya luka parah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya