"Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," terang Febri.
Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.
Adapun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih proses persidangan.
Sementara Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung dalam penyidikan di KPK. Kedelapan orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Hantoro)