JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola merupakan pengembangan perkara yang menjerat anggota DPRD Jambi. Zumi diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang suap kepada anggota DPRD Jambi
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Basaria menjelaskan, setelah pihaknya mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.