Menurut Basaria, uang tersebut dikumpulkan oleh Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan yang kemudian diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," terangnya.
Atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan Zumi sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.
(Fiddy Anggriawan )