JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melakukan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), meskipun Wapres Jusuf Kalla telah memberikan keterangan yang meringankan.
JK mengatakan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014, disebutkan seorang menteri diberi keleluasaan menggunakan DOM secara fleksibel dan diskresi. Namun, menurut jaksa KPK, dugaan penyelewengan DOM itu terjadi sebelum PMK tersebut terbit.
"DOM yang didakwakan ke Pak SDA periode sampai tahun 2013 sebelum PMK baru terbit," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Basir menuturkan bahwa kasus ini sudah terang benderang. Terlebih putusan kasus ini di pengadilan tingkat pertama telah dikuatkan di pengadilan tinggi. "Bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM tidak semestinya. Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya," jelas Basir.