"Supaya bisa merubah mulut dan bicaranya. Persoalan itu dari sikap dan perilaku bicara dia," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengacara Ahok, I Wayan Sidirta mengaku akan menyerahkan hal pembebasan kliennya ke aparat penegak hukum.
"Saya tidak boleh menyatakan bebas di bulan depan, karena itu ada aturannya. Jadi apakah akan bebas bulan depan? Kita serahkan saja kepada aparat yang menangani," tegas Wayan.
Ahok saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. penahanan Ahok ke Mako Brimob karena alasan kenyamanan penghuni rutan.
Ahok ditahan di Rutan Cipinang mengundang pendukungnya untuk terus berdatangan dan berteriak-berteriak meminta dibebaskan.
(Rachmat Fahzry)