JAKARTA - Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta, Ramdan Alamsyah memastikan kader Perindo yang mencalonkan diri jadi bacaleg dalam Pileg sesuai dengan peraturan nomor 20 tahun 2018 tentang larangan pencalonan legislatif terhadap mantan narapidana korupsi.
"Terkait pakta integritas KPU mantan napi narkoba, korupsi dan kejahatan anak, Alhamdulillah kita clear. Kita berharap lahir pemimpin yang baik. Moral dan kepribadian harus baik," katanya di Kantor DPW Perindo DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Untuk memastikan kader Perindo yang nyaleg sesuai dengan peraturan KPU, Ramdan menegaskan para calon harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kita ada SKCK dan penetapan pengadilan yang menyebutkan bahwa dia bukan terpidana. Kami ingin menyajikan pemimpin yang baik bagi masyarakat," bebernya.