JAKARTA - Dua Wali Kota Kendari, Adriatma D Putra, dan Asrun didakwa menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Adriatma merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sedangkan Asrun yang merupakan ayah datri Adriatma merupakan Wali Kota Kendari periode 2012-2017.
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah," ujar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
Menurut Jaksa Ali Fikri, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.